ASKARA – Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia), mengomentari surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023, tanggal 10 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Bupati Bandung Barat.
Isi Surat Keputusan tersebut, tentang rekomendasi untuk mengembalikan 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diangkat dan dipromosikan secara resmi oleh Hengky Kurniawan, Bupati Bandung Barat, pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu.
“Hengky Kurniawan, saat mengangkat 19 ASN pada 25 Agustus 2023 itu, posisinya masih sebagai Bupati definitif bukan Penjabat (Pj), sehingga, saat melantik tidak membutuhkan pertimbangan teknis dari BKN dan izin Kementerian,” ujar Eduard, Sekjen Garda Tipikor Indonesia, Sabtu (21/10).
Eduard menilai, ada kelalaian di sengajakan oleh BKN dalam mengawasi soal rotasi, mutasi, dan promosi, terhadap 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
“Nah itu kan ada kelalaian namanya. Jangan setelah viral, BKN baru ngeh dan turun tangan,” ucapnya.
“Bisa dibayangkan, 19 ASN dilantik pada 25 Agustus 2023, kemudian dibatalkan oleh SK BKN pada 10 Oktober 2023. Seperti ada yang tidak beres,” lanjutnya.
Eduard khawatir, di tahun Politik ini, hal seperti itu akan dimanfaatkan oleh oknum Parpol, dan membuka celah Tindak Pidana Korupsi.
“Apalagi memasuki tahun Politik 2024, tidak tertutup kemungkinan, praktek Korupsi terkait hal ini, bisa saja dilakukan oleh oknum elit Partai, demi memenangkan dan mengamankan suara di Daerah-daerah,” jelasnya.
Ia berharap, BKN harus tetap bisa bersikap Profesional dalam menyikapi permasalahan ini. Lalu, tambah Eduard, bagaimana nasib 19 ASN yang sudah diangkat kemudian dibatalkan.
Eduard pun menyarankan, mereka yang dirugikan oleh Surat Keputusan BKN ini, bisa melaporkan persoalan ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dan Aparatur Penegak Hukum (APH).
“BKN harus profesional dalam menyelesaikan persoalan ini, dan tidak memanfaatkan Jabatannya dalam mengeluarkan Rekomendasi. Pikirkan juga nasib 19 ASN yang dibatalkan pengangkatannya,” tegas Eduard.
“Saya sarankan agar mereka yang dibatalkan SK-nya oleh BKN, bisa melaporkan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan APH,” pungkasnya.
Diketahui, Hengky Kurniawan, Bupati Bandung Barat, telah melakukan Rotasi, Mutasi dan Promosi 44 Pejabat Administrator, dan 4 Jabatan Camat di lingkungan Pemkab Bandung Barat, pada tanggal 25 Agustus 2023.
Setelah Hengky Kurniawan tidak lagi menjabat, kemudian BKN mengeluarkan Surat pembatalan pengangkatan pada tanggal 10 Oktober 2023, yang isi meminta agar 19 ASN dikembalikan ke jabatan asalnya, dalam kurun waktu maksimal 10 November 2023.
Editor: Theo Agoy