Memperoleh Pemahaman Mengenai Hukum dalam Konteks Masyarakat Indonesia

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)

ASKARA -:Adalah rangkaian peraturan yang mengatur kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat serta memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial.

Sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkat penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial. Hukum dilahirkan untuk mencapai berbagai tujuan yang diinginkan oleh masyarakat.

Selanjutnya hukum juga memberikan jaminan kepada kehidupan masyarakat agar tercipta suatu keadilan, keamanan, dan ketertiban.

Hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik yakni dimana ada hukum disitu ada masyarakat. Hukum ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran hukum mengenai pedoman norma tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang merupakan penyimpangan dalam kehidupan masayarakat.

Hukum dapat menjadi alat untuk menata, mempengaruhi dan memperbaharui kehidupan masyarakat. Alasan mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum adalah karena hukum memiliki tujuan mengatur kehidupan masyarakat. Hukum berfungsi untuk menciptakan ketertiban masyarakat.

Dengan tidak adanya hukum yang berlaku, kehidupan bisa kacau. Tanpa adanya hukum , masyarakat tidak mempunyai pedoman atau petunjuk bagaimana cara berperilaku. Karena tidak ada pedoman dalam berperilaku, masyarakat bisa berperilaku seenaknya dan merugikan orang lain.

a) Mentaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia. b) Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan. c) Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung. d) Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.

Jadi, hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan mengelola masyarakat. Mengatur dan mengelola masyarakat akan membawa kepada pembaharuan- pembaharuan, perubahan-perubahan struktur masyarakat dan penentuan- penentuan pola berpikir menurut hukum yang menuju ke arah pembangunan.

Hukum dapat membatasi gerak seseorang dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga hukum berperan penting dalam mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang. Dengan mematuhi serta meneggakan hukum secara baik, maka dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat.

Jika hukum atau aturan dilanggar, akibat yang ditimbulkan adalah sanksi. Hal ini dapat terjadi karena hukum sifatnya memaksa dan mengikat, sehingga mau tidak mau harus ditaati atau dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Sanksi yang diberikan tergantung pada aturan atau hukum yang berlaku.

Hukum merupakan suatu aturan yang berlaku dalam masyarakat, baik itu masyarakat yang masih bersifat tradisional maupun masyarakat modern. Secara kodrati ketenangan dan ketenteraman kehidupan dicapai apabilka masyarakat menyediakan kontrol, pengawasan sosial, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Ada beberapa cara untuk menumbuhkan kesadaran hukum. Tindakan adalah salah satu cara utama dalam menumbuhkan kesadaran hukum. Tindakan bisa dalam bentuk hukuman pada pelanggar hukum, dan penghargaan bagi yang menaati hukum. Cara lain adalah melalui pendidikan.

Ketertiban dan keamanan ini bisa dilakukan dengan membuat peraturan, Kemudian, aturan itu harus dipatuhi oleh sluruh anggota masyarakat. Contohnya: pembuatan jadwal ronda, ditetapkan jam malam untuk masyarakat, melaksanakan kegiatan siskamling, dan seterusnya.

Masyarakat harus terlibat langsung dalam penegakan hukum pidana. Partisipasi masyarakat ini sangatlah penting, karena dari pandangan pandangan masyarakatlah dapat dinilai apakah proses penyelesaian perkara pidana itu dapat mewujudkan keadilan atau tidak.

*) Budayawan, Spiritualis, Penulis, Advokat, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan

Editor: Husnie