Pentingnya Kemandirian Advokat dalam Pemilihan Umum 2024

Oleh : Ir Gerson Paulus Nggadas, S.H *)

ASKARA – Anggota atau pengurus advokat peradi perjuangan tidak menjadi anggota, apalagi menjadi pengurus parpol. Advokat yang menjadi pengurus dan anggota partai politik menjadi tidak independen.

Advokat yang ikut parpol, menjadi anggota atau pengurus, bisa saling menghujat dan mengkritik hanya karena berbeda partai politik. Praktik semacam ini dinilai tidak baik bagi independensi dan integritas seorang profesi advokat.

Jika ikut parpol atau jadi caleg “advokat tidak lagi independen sebagai penegak hukum”. Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2003, advokat adalah penegak hukum yang berkedudukan sejajar dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Jika penegak hukum memiliki independensi dalam proses penegakan hukum, maka advokat pun seharusnya indenpenden. Memasuki parpol bisa membuat seorang advokat tidak independen. “Independensinya itu penting bagi advokat,”

Dalam Pasal 20 Undang-Undang Advokat juga menyebutkan “advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya”.

Disebutkan pula advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.

Advokat menjadi pengurus atau anggota parpol, ada kekhawatiran mereka tak akan independen lagi menjalankan profesi sebagai penegakan hukum. Dalam praktik, advokat bisa diintervensi parpol jika ada pengurus atau anggota parpol menghadapi masalah hukum.

Fakta dan kenyataan tahun politik 2024 ini, sejumlah advokat telah menjadi pengurus inti di sejumlah partai politik. Bahkan sebagian terpilih menjadi anggota DPR sehingga (seharusnya) meninggalkan profesi advokat sementara waktu.

Dijelaskan Ir Gerson yang juga pendiri dan sekjen organisasi advokat peradi perjuangan, menjelaskan ‘larangan’ advokat menjadi pengurus atau anggota parpol tidak akan melanggar hak asasi manusia.

Advokat tetap dapat mengekspresikan keyakinan politiknya tanpa menjadi pengurus atau anggota parpol.
Tetap harus mengutamakan klien dan kasusnya, advokat menjadi pengurus atau anggota parpol, ada kekhawatiran mereka tak akan independen lagi menjalankan profesi sebagai penegakan hukum.

Dalam praktik, advokat bisa diintervensi parpol jika ada pengurus atau anggota parpol jika menghadapi masalah hukum.

Menjadi orang yang harus dipercaya oleh ‘klien’ merupakan hal yang sangat penting apabila ingin menjadi politisi, apabila sudah dipercaya maka lakukanlah kerja dengan semaksimal mungkin.

Jangan khianati klien. Kalau kita sudah dibayar klien dengan harga segitu, kerjalah semaksimal mungkin. apabila seorang advokat ingin menjadi politisi. Karena menurutnya, apabila advokat dapat menjalankan tiga hal tersebut maka dirinya akan “dipakai” oleh siapa saja. Disiplin, kerja keras, dan profesional.

*) Sekjen & Pendiri Organisasi Advokat PERADI Perjuangan
Editor: Husnie