Bukti Sokongan Terhadap Umat Islam

ASKARA – Bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka menyampaikan salah satu program yang akan dicanangkannya jika kelak ia dan Prabowo Subianto terpilih pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yakni Dana Abadi Pesantren.

“Mohon izin Pak Prabowo saya ingin membocorkan beberapa program unggulan. Dana abadi pesantren, dana abadi pesantren ini adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019,” ujar Gibran dalam pidato politik pertamanya sebagai bakal cawapres, di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10).

Ia menyampaikan, generasi muda dari golongan milenial hingga Z merupakan orang-orang yang harus didukung penuh oleh negara. Tak lupa ia menekankan pentingnya santri dalam pembangunan masa depan Indonesia

“Kita butuh generasi muda yang handal, generasi muda yang tangguh, generasi muda yang memiliki komitmen kebangsaan, sekali lagi generasi milenial, generasi Z, dan jangan lupa santri,” ujar Gibran.

Merespon program tersebut, Legislator dari Partai Gerindra, Abdul Wachid mengatakan, gagasan program Dana Abadi Pesantren merupakan terobosan luar biasa yang perlu didukung penuh.

“Selain membuktikan adanya keberpihakan terhadap kepentingan umat Islam, program tersebut juga menegaskan bahwa kalangan santri perlu diberikan ruang seluas-luasnya untuk bisa berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan negara ini ke depan,” kata Wahid, Rabu (25/10/2023).

Anggota Komisi VIII DPR RI ini berharap nantinya Dana Abadi Pesantren itu ditujukan untuk meningkatkan daya saing para santri di kancah nasional maupun global.

“Dana tersebut nantinya harus difokuskan terhadap kepentingan pendidikan anak-anak pesantren dan pengembangan sumber daya manusianya,” ujar Wachid.

“Inovasi dan kemudahan akses terhadap teknologi harus difokuskan agar menghasilkan kader-kader santri yang visioner nantinya,” ujar Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Wachid mengingatkan agar pengelolaan dana tersebut benar-benar ditujukan dan difokuskan untuk pengembangan bakat dan potensi para santri.

“Bukan untuk dikelola secara pribadi tapi dikhususkan untuk mengembangkan pendidikan pesantren, merevitalisasi gedung-gedung pesantren, menambah dan menyediakan fasilitas-fasilitas berbasis inovasi dan teknologi,” tandasnya.

Sekedar informasi, Dana abadi pesantren merupakan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Editor: Husnie.