ASKARA – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menerima audiensi dari Biro Hukum Setda Daerah Iistimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (25/10/2023) di Ruang Mataram Gedung DPD RI. Audiensi tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dari BULD DPD RI terkait mekanisme pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda).
Pada audiensi ini, Kepala Bagian Sekretariat BULD DPD RI Yulia Indrianingtyas menjelaskan tugas dan kewenangan DPD RI dalam melakukan pemantauan Perda dan Ranperda. Selain itu, Yulia juga memaparkan mekanisme DPD RI dalam memberikan pendapat dan pertimbangan atas kebijakan dan masalah hukum yang terjadi di daerah terkait Perda dan Ranperda.
“Saat ini BULD DPD RI sedang fokus pada pemantauan terkait Ranperda APBD Tahun 2024,” ucap Yulia pada forum tersebut.
Pada kesempatan ini, Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Wachid Nugroho menjelaskan pedoman BULD DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda. BULD merumuskan bahwa mekanisme tersebut tidak dimaksudkan untuk memperpanjang mata rantai pembentukan perda, akan tetapi lebih kepada pemantauan secara holistik dengan penentuan sasaran isu tertentu.
“Sesuai Peraturan DPD RI No. 4 Tahun 2022, BULD DPD RI menentukan mekanisme sasaran pemantauan perda melalui pengelompokan isu, dan prosesnya dengan tidak memberatkan daerah,” ungkap Wahid.
Sementara itu, Tenaga Ahli BULD DPD RI Wahyu Nugroho menanggapi terkait DIM ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Daerah Istimewa Yogjakarta.
“Setelah kami baca dan pelajari, menurut kami permasalahan lebih pada aspek pengawasan dan sanksi, bukan pada substansi isi perdanya,” tukasnya.
Pada forum audensi ini, Biro Hukum Setda DIY ingin mengetahui lebih dalam mekanisme BULD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda. Utamanya terkait perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Daerah Istimewa Yogjakarta.
“Meskipun keterbatasan sumber daya manusia di daerah, kami terus bekerja maksimal mendorong produk hukum di daerah dibuat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Kabag Hukum Setda Bantul Suparman.
Editor: Husnie