DPR Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam Membebaskan PPN untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Pemerintah resmi memberikan insentif pada sektor properti hingga 2024. Insentif ini meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi.

Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar.

Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menyambut baik insentif tersebut dan berharap dapat memacu pertumbuhan kredit serta menarik minat masyarakat pada sektor properti. Kebijakan ini juga berpotensi mendorong pertumbuhan sektor properti.

Dalam hal ini, Ahmad Najib menekankan pentingnya harga rumah yang terjangkau dan pergerakan sektor properti yang aktif. Selain itu, kredit juga diharapkan akan berkembang.

Kebijakan ini dianggap penting oleh pemerintah untuk menjaga pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) agar tetap stabil. Najib menjelaskan bahwa sektor properti memiliki kontribusi yang besar terhadap PDB.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan selain dapat menstimulus pertumbuhan kredit, juga dapat membawa dampak positif lainnya bagi perekonomian bangsa. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan biaya administrasi serta PPN untuk rumah murah. Hal ini dilakukan guna menjaga momentum ekonomi. Pemerintah juga akan memberikan bantuan administrasi untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Biaya administrasi pembelian rumah MBR sebesar Rp 4 juta akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga akan memicu pertumbuhan ekonomi.