ASKARA – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto menilai praktik judi online yang sekarang ini marak terjadi sangat menyengsarakan rakyat. Pasalnya, akibat judi online, masyarakat bisa jual motor, mobil, rumah hingga tanah.
Dampak lain adalah sering terjadi pertengkaran suami-istri dalam keluarga. Bahkan berujung perceraian karena kalah judi online.
“Ini banyak terjadi di NTT. Saya yakin di tempat lain di republik ini juga terjadi hal serupa,” kata Abraham di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.
Anggota Komite I DPD RI menjelaskan masyarakat tergiur judi online karena ingin cepat kaya. Modus judi online adalah memberikan kemenangan kepada masyarakat saat awal-awal terlibat judi.
Karena senang dengan keuntungan yang diperoleh, masyarakat kemudian bernafsu terus terlibat. Tanpa sadar, mereka kecanduan seperti orang kecanduan merokok. Saat kecanduaan itulah, bandar judi mulai mengeruk uang masyarakat.
“Banyak masyarakat tidak mau kerja kebun. Karena menganggap kerja kebun, lama dapat hasil. Sementara dengan judi, bisa langsung dapat banyak dalam satu malam. Tapi mereka tidak sadar, setelah itu, bandar judi menguras semua kekayaan mereka,” jelas Abraham.
Yang menyedihkan, lanjut Abraham, judi online melibatkan orang tua, anak muda hingga anak-anak ikut. Bahkan ibu-ibu dan anak gadis pun ikutan juga.
Fenomena lainnya adalah banyak yang meminjam uang ke orang lain agar punya modal ikut judi online. Jika tidak dapat dari tetangga atau teman, kemudian melakukan pinjaman online (Pinjol).
Pada akhirnya, Pinjol tidak mampu bayar karena tidak ada penghasilan. Maka jalan keluarnya adalah menjual rumah, tanah, atau harta apa saja untuk bayar Pinjol maupun ikut judi online.
“Ini benar-benar tidak waras. Banyak harta yang habis. Sangat meresahkan,” tegas Abraham.
Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini mengapresiasi terhadap Polri yang telah menetapkan 866 tersangka judi online sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023 dari judi online. Angka itu terdiri atas 760 tersangka ditangkap sepanjang 2022. Sedangkan sepanjang 2023, sejak awal tahun hingga 30 Agustus kemarin sudah ditangkap 106 tersangka.
Apresiasi yang sama disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang telah memblokir sebanyak 40.000 situs pada tahun 2023 ini. Sepanjang lima tahun terakhir, ada sekitar 840.000 situs judi online diblokir.
Namun dia merasa aneh, praktik judi online masih marak sampai hari ini. Bahkan terkesan tidak ada upaya serius dari penegak hukum untuk memberantas judi online tersebut. Masyarakat di daerah sangat bebas dan merasa biasa mengikuti kegiatan illegal tersebut.
“Jarang saya lihat ada penggerebekan di daerah. Apa karena server ada di daerah lain atau luar negeri. Jika dibiarkan, bisa habis satu generasi hanya karena judi online,” ujar pemilik Hotel Harper Kupang ini.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, ada sekitar Rp 57 triliun perputaran uang perjudian pada tahun 2021. Angka itu meningkat sampai Rp 82 triliun lebih di 2022.
Data PPATK juga menyebut ada peningkatan aliran uang mencurigakan yang terjadi di dalam perputaran uang judi online. Di tahun 2021 ada sekitar 3.446 kasus. Sementara tahun 2022 meningkat pesat jadi 11.222 kasus.
Editor: Husnie