ASKARA, – Tak kunjung mendapatkan hak kompensasi dari PT Semen Padang, kaum keturunan Jeruni Suku Tanjung mengancam akan mengugat PT Semen Padang.
“Tanah yang dipakai untuk belt kompayer / silo oleh PT. Semen Padang adalah tanah hak kaum keturunan Jaruni Suku Tanjung Batu Gadang, Lubuk Kilangan Padang sejak sebelum Indonesia merdeka,” jelas Kuasa Hukum keturunan kaum Jaruni Suku Tanjung, Afif Syah Putra, S.H., M.H.
Hal itu disampaikannya saat menggelar jumpa pers dengan awak media di salah satu restoran di kawasan Alai Kota Padang, Kamis, 26 Oktober 2023.
Hadir pada kesempatan itu, Alghifarri Aqsa, S.H., Airlangga Julio, S.H., Hilma Gita, S.H., dan Imanuel Gulo, S.H., dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.
Selain itu, juga hadir Mamak Kepala Waris kaum keturunan Jeruni, Gusrizal, bundo kanduang Sisilia Weking, dan Marthen Weking.
Dikatakan Afif, PT. Semen Padang memakai tanah kaum keturunan Jaruni Suku Tanjung tersebut sejak tahun 1982 dan tidak pernah ada kompensasi kepada keturunan kaum Jaruni Suku Tanjung.
“Sejak Tahun 1990-an keturunan kaum Jaruni Suku Tanjung menuntut kepada pihak PT. Semen Padang, akan tetapi tidak pernah ada itikad baik untuk pemenuhan hak yang semestinya kepada Keturunan kaum Jaruni,” terangnya.
“Berdasarkan keterangan klien kami, PT. Semen Padang tidak pernah menunjukan dasar-dasar bukti terkait pemakaian tanah kaum keturunan Jaruni Suku Tanjung,” lanjutnya.
Parahnya, ungkap Afif, terhadap upaya kaum keturunan Jaruni Suku Tanjung, ada indikasi-indikasi intimidasi terhadap anggota Kaum Jaruni suku Tanjung yang bekerja di PT. Semen Padang.
“Klien kami keturunan kaum Jaruni Suku Tanjung sampai hari ini belum ada upaya ganti rugi dari PT. Semen Padang,” cakapnya.
Untuk itu, pihaknya selaku Kuasa Hukum meminta pihak PT. Semen Padang untuk mengeluarkan bukti terhadap belt kompayer /silo tersebut, jika benar masalah belt kompayer/ silo sudah selesai.
“Setelah kami pelajari bukti dari klien kami jelas dan lengkap,” tegasnya.
Dikatakannya, apabila pihak PT. Semen Padang tidak ada menunjukan itikad baiknya untuk penuntasan dan pamenuhan hak atas tanah keturunan kaum Jaruni Suku Tanjung dalam waktu 7 hari kalender, maka pihaknya akan mengajukan gugatan kepada PT. Semen Padang.
“Luas tanah 7.500 m². Kami telah mengirimkan pemberitahuan dan somasi pertama kepada PT Semen Padang, namun belum juga ada tanggapan,” ujarnya.
“Kami mengajak PT Semen Padang untuk menunjukkan bukti yang mereka miliki yang mereka jadikan pegangan,” cakapnya.
Dikatakannya, kalau PT Semen Padang ingin menguasai tanah itu, tentu harus dilakukan pelepasan hak dalam bentuk ganti untung. (*)