Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)
ASKARA – Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Vonis bagi koruptor memang sudah menjatuhkan hukuman seumur hidup dan hukuman denda, ditambah hukuman pengganti. Bahkan, hakim juga pernah mencabut hak politik bagi terpidana korupsi.
Terpidana korupsi diberikan sanksi berupa penjara dan hukuman finansial atau hukuman berupa uang yang harus dikembalikan ke negara. Hukuman finansial merupakan gabungan nilai hukuman denda, hukuman pengganti, dan perampasan barang bukti (aset).
Berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UU Tipikor, dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka aset atau harta kekayaan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti guna pengembalian aset dalam kerugian negara.
Jika dibagi berdasarkan skala dampak, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu petty corruption, grand corruption, dan political corruption. Melibatkan pihak yang saling menguntungkan dan menjaga kewajiban. Oknumnya sering berasal dari pihak yang berkepentingan. Tiap tindakan korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan.
Oknum yang melakukan korupsi sering bersembunyi di balik justifikasi hukum. Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.
1) Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat; 2) Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya 3) Membangun kode etik di sektor publik ; 4) Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis. 5) Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan. kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka.
Korupsi sebagai istilah hukum dan memberi batasan pengertian korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan / atau kelonggaran yang lain dari masyarakat, sebagai bentuk khusus dari pada perbuatan korupsi.
Dapak dari korupsi telah menyandera pemerintahan sehingga memberikan konsekuensi menguatnya plutokrasi atau sistem politik yang dikuasai oleh pemilik modal, hancurnya kedaulatan rakyat, hingga hancurnya kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.
Korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, dan membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik, dan menciptakan kemiskinan secara masif sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat serta lembaga sosial.
Korupsi dapat menghalangi penegakan hukum dan membuat para pelaku merasa nyaman dan aman. Hal ini juga dapat menurunkan kredibilitas hukum dan sistem peradilan, sehingga dapat merusak kepercayaan publik pada institusi-institusi pemerintah. perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
Tugas dan peranan Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
*) Budayawan, Penulis, Spiritualis, Advokat,Ketua DPD JATIM PERADI Perjuangan
Editor: Husnie