DPR Ingatkan Pemerintah agar Menggunakan Utang untuk Proyek Produktif

Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan, mengingatkan agar utang pemerintah digunakan secara produktif. Hingga akhir September 2023, utang pemerintah mencapai Rp7.870,35 triliun setelah mengalami peningkatan sebesar Rp21,26 triliun dibandingkan bulan sebelumnya. Marwan Cik Asan menekankan perlunya pemerintah mengatur prioritas pembiayaan yang berasal dari utang, dengan mempertimbangkan dampaknya bagi perekonomian. Pemerintah memiliki dua jenis utang, yaitu surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Utang pemerintah sebesar Rp7.891,61 triliun ini membuat rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 37,95% pada September 2023. Meskipun masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu 60% dari PDB.