ASKARA – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin, Kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis (02/11/2023).
“Kedatangan kita di KPK hari ini, guna menyerahkan secara langsung data pendukung tambahan,” Kata Saharuddin dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (03/11).
Dimana sebelumnya, kata Saharuddin, pihak KPK telah membalas surat atas laporan kita dan meminta untuk segera menyiapkan data pendukung tambahan lainnya. Selain melalui balasan surat, pihak KPK juga menghubungi kita secara langsung melalui Call center KPK.
“Alhamdulillah seluruh data pendukung yang diminta oleh pihak KPK telah kita penuhi dan sudah kita serahkan secara langsung,” ucapnya.
Lanjutnya, jika dilihat dari data pendukung tersebut diduga kuat kasus yang kita laporkan tersebut telah terjadi indikasi korupsi sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita berharap kasus yang kita laporkan tersebut untuk segera diproses dan bisa dilanjutkan ketahap penyelidikan,” ujarnya.
Menurutnya, Selain menghadirkan data pendukung tambahan, pihaknya juga menjumpai lansung Humas KPK untuk mempertanyakan beberapa Kasus dugaan Korupsi yang pernah dilakukan penyelidikan oleh KPK di Aceh. Kasus tersebut pertama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Nagan Raya.
“Dalam kasus ini dimana proses perizinan dari pembangkit listrik tenaga uap tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi terjadinya konflik kepentingan dan telah terjadi Dugaan indikasi korupsi,” jelasnya.
Selanjutnya kedua, kata Saharuddin, kasus pengadaan kapal Aceh Hebat 1 senilai Rp 73 Miliar, Kapal Aceh Hebat 2 sebesar Rp 59 Miliar dan Kapal Aceh Hebat 3 sebesar Rp 38 Miliar. Yang dinilai bermasalah.
“Pengadaan kapal Aceh Hebat tersebut dinilai bermasalah karena kondisi kapal banyak kerusakan padahal kapal tersebut merupakan kapal baru,” ungkapnya.
Dikatakan lagi, Dalam penyelidikan Kasus dugaan Korupsi di Proyek PLTU Nagan Raya, Pihak KPK juga telah memeriksa dan meminta keterangan beberapa saksi.
“Selain Pejabat pemkab nagan Raya, Dua Anak Bupati Kabupaten Nagan Raya juga ikut diperiksa untuk diminta keterangan. Namun setelah penyelidikan tersebut dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2021, hasil pemeriksaan dan kelanjutan atas kasus tersebut tidak pernah dilakukan pemberitaan lagi,” katanya.
Kita menganggap KPK adalah sebuah lembaga yang profesional dalam melakukan penanganan kasus korupsi. artiannya tidak mungkin pihak KPK melakukan penyelidikan kalau back up data awal masih lemah dan belum mengarah kepada indikasi korupsi pada kasus tersebut.
“Ini malah sudah dua tahun lamanya, namun hasil penyelidikan dan kelanjutan kasus tersebut tidak pernah disampaikan lagi ke publik. Kalau status nya sudah ditingkatkan atau kasus tersebut telah SP3 kan, harusnya pihak KPK juga menyampaikan kepublik biar Rakyat Aceh bisa tahu dan kita pingin kepastian hukum supaya publik tidak berasumsi liar,” ucapnya.
Lebih lanjut Saharuddin, juga meminta KPK untuk Memantau Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dimana dalam penganggaran Dana Pokir DPRA diduga Kuat telah terjadi sarat kepentingan dan terindikasi Korupsi.
“Kalau KPK siap menanganinya, Kita pun akan siap memberikan datanya. Kita kepingin Aceh terbebas dari kejahatan korupsi,” tegasnya.
“Kita sangat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menunjukkan kepada Rakyat Indonesia bahwa KPK adalah lembaga Profesional dan berkeadilan. Bukan lembaga Penanganan kasus sesuai Titipan dan Pesanan,” tutupnya.