ASKARA – Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain mendukung, Komisi XI DPR RI juga memberikan arahan dan masukan agar Raperda tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kita memberikan arahan sesuai dengan UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat. Oleh karenanya kami mendukung apa yang mereka lakukan,” kata Junaidi usai audiensi dengan rombongan anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).
Lebih jauh, Politisi Fraksi PKS ini juga memberikan catatan agar Raperda ini bisa menggali seluruh potensi penerimaan bagi daerah dan terpenting tidak memberatkan masyarakat.
“Silahkan digali potensi sebaik-baiknya dan dijadikan untuk penerimaan daerah, yang tentu saja catatan kami adalah jangan memberatkan masyarakat dan membuat dinamika ekonomi jadi melemah,” kata Junaidi.
Dalam kesempatan itu, Legislator Dapil Lampung II ini juga menyarankan selain berpacu pada UU No. 1 Tahun 2022, penyusunan Raperda nantinya juga sebaiknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dan tadi kita cek sudah keluar PP No. 35 (Tahun 2023). Silahkan itu dijadikan pedoman untuk menyusun lebih lengkap perda yang akan disusun,” pungkasnya.
Editor: Husnie