DPR RI Komisi IV Meminta Menteri Pertanian untuk Mengkaji Ulang Aturan Tata Kelola Perunggasan

ASKARA – Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Pertanian dengan agenda evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, rencana program dan kegiatan tahun 2024 dan isu-isu aktual lainnya yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11).

Dalan rapat itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin meminta Kementerian Pertanian (Kementan) mengkaji kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras, dan telur konsumsi serta peraturan terkait lainnya.

Hal ini dperlukan demi menciptakan tata kelola perunggasan yang lebih berpihak kepada peternak rakyat.

Dalam rapat itu, Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Mentan mengenai usulan tambahan anggaran Kementan yang akan digunakan untuk percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung. Diantaranya melalui penyediaan benih, alsintan, prasarana dan sarana pertanian hingga bimbingan teknis sebesar Rp 5.827.860.770.000,00.

Tak hanya itu, Sudin menyatakan Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Mentan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 6 November 2023 sebesar Rp 9.453.769.437.012,00 atau 63,77% dari pagu APBN sebesar Rp 14.824.635.310.000,00.

“Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar dalam waktu 2 bulan melakukan percepatan pelaksanaan program atau kegiatan dan realisasi anggaran secara signifikan,” ujar Sudin.