Apakah Undang-Undang 41/2009 Telah Diterapkan di Pemerintah Daerah Secara Luas?

ASKARA – Anggota Komisi IV DPR RI, Ravindra Airlangga mempertanyakan implementasi Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pasalnya, kata Ravindra, aturan tersebut belum berjalan dengan optimal dan konsisten. Padahal, menjaga lahan pertanian merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.

Ditegaskan Ravindra, swasembda pangan tidak akan tercapai secara maksimal jika lahan pertanian tiap tahun terus menyusut dikarenakan terjadinya alih fungsi lahan pertanian dari lahan pertanian ke non pertanian.

“Saya mohon terkait dengan ketahanan lahan kita, indonesia kehilangan 50-70 ribu hektar lahan pertanian pertahun. Mungkin sejauh mana kita telah menindak lanjuti UU No 41/2009 tentang upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian dan apakah ini sudah turunkan dalam perda di berbagai prov dan kabupaten/kota,” kata Ravindra saat Rapat kerja bersama Mentan Amran Sulaiman di Komisi IV DPR RI, Senin (13/11).

Dalam kesempatan ini, Ravindra mempertanyakan strategi Kementan dalam upaya menggenjot produksi beras nasional ditengah kondisi el Nino seperti percepatan tanam pada wilayah yang masih terdapat sumber air.

“Bagaimana strategi percepatan tanam dalam 2 bulan terakhir, seperti yang dikatakan pak budi (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tadi. Bahwa ada kondisi el nino, bagaimana memastikan agar hasil percepatan tersebut bisa optimal, terutama di daerah-daerah yang paling menunjang,” ujar dia.
Editor: Husnie