Pemahaman Tentang Indonesia Sebagai Negara Hukum

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL,C.MP *)

ASKARA -Indonesia sebagai negara hukum berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah.

Sebagai negara hukum, segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Inilah prinsip demokrasi yang dianut dalam UUD 1945. Di sisi lain, Pasal 1 Ayat (2) juga menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 1 ayat (3) berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini berarti bahwa Indonesia juga merupakan negara kedaultan hukum dimana rakyat di Indonesia melaksanakan kewajibannya terhadap negara dengan menaati hukum yang berlaku.

Dimana pun suatu negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis.

Sebagai negara hukum, Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum civil, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. tiga bentuk negara hukum, yaitu rechtstaat dan rule of law, sosialist legality, dan negara hukum pancasila.

Negara Hukum Indonesia ialah unsure- unsur utamanya, yang terdiri dari Hukumnya bersumber pada Pancasila Berkedaulatan rakyat; Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi, Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintaha, Kekuasaan Kehakiman.

Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber dari segala sumber hukum yang memberi penuntun hukum serta mengatasi semua peraturan perundang-undangan.

Pemikiran tentang negara hukum telah muncul jauh sebelum terjadinya Revolusi 1688 di Inggris, tetapi baru muncul kembali pada Abad XVII dan mulai populer pada Abad XIX. Latar belakang timbulnya pemikiran negara hukum itu merupakan reaksi terhadap kesewenangan-wenangan di masa lampau.

Hubungan antara HAM dan negara hukum sangat erat dan saling berhubungan serta tidak dapat dipisahkan karena suatu hukum berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia itu, selain itu semua perilaku manusia disuatu negara selalu berdasarkan hukum. Semua hak terikat oleh hukum dan ada bukti bahwa hukum yang mengikatnya.

Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, mengandung arti bahwa demokrasi di Indonesia diatur dan dibatasi oleh aturan hukum, sedangkan subtansi hukum itu sendiri dibuat dan ditentukan dengan cara-cara yang demokratis berdasarkan konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Hal ini bertujuan agar hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak mana pun dengan cara menegakkan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi. Meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, namun begitu hukum berlaku, maka semua kegiatan politik harus tunduk pada hukum.

Politik pembentuk Hukum ini mencakup: 1) Kebijakan (pembentukan) perundang-undangan. 2) Kebijakan (pembentukan) hukum yurisprudensi atau putusan hakim. 3) Kebijaksanaan terhadap pereturan tidak tertulis lainnya. b) Politik penegakan Hukum, yaitu kebijakan yang bersangkutan dengan: 1) Kebijakan di bidang peradilan.

Sifat hubungan hukum antara warga negara dengan pemerintah Indonesia dapat diformulasikan sebagai hubungan hukum yang bersifat sederajat, timbal balik dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik dan begitu memprihatinkan. Permasalahan penegakan hukum (law enforcement) selalu bertendensi pada ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau das sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan das sein.

Konsepsi hukum rechtstaat mengenal dua set peradilan yaitu peradilan umum dan administrasi, sedangkan konsepsi the rule of law hanya mengenal satu set peradilan, yaitu yang ditangani oleh ordinary court berdasarkan ultra vires.

Rule of law

Supremasi aturan hukum seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
Kedudukan yang sama di mata hukum baik itu pejabat maupun rakyat jelata.
Terjaminnya hak asasi manusia melalui undang-undang dan putusan pengadilan.

Sejak Amandemen II UUD 1945, negara kita adalah negara hukum dan sekaligus juga mengakui bahwa yang berkuasa adalah rakyat (demokrasi). Hal ini dapat dibaca dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD” dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

*) Budayawan, Penulis, Spiritualis, Advokat, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan
Editor: Husnie