JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dalam rapat ini beberapa anggota dari lintas fraksi dan komisi telah menyampaikan pandangan dan pendapatnya. Supratman pun menegaskan bahwa dalam pembentukan daerah khusus sama sekali tidak bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara dari masukan para Anggota Dewan akan ditampung dan selanjutnya akan menjadi keputusan politik.
“Semua masukan sudah kita dengar, ini akan menjadi pilihan politik, bahwa kalau pun kita ingin membentuk daerah khusus itu sama sekali tidak bertentangan dengan undang-undang dasar 1945, itu dulu prinsipnya, bahwa itu dimungkinakan untuk dibentuk,” papar Supratman di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Dia pun menjelaskan bahwa kekhususan yang ada di dalam draf pertama dari aspek pemerintahan, terutama soal menyangkut posisi gubernur, dan wilayah administratif seperti tetap yang ada sekarang. Kemudian soal kekhususan kewenangan dalam pengelolaan pesisir dan pulau terluar.
“Karena DKI ini memiliki wilayah kepulauan seribu yang selama ini tidak tertangani secara baik. Karena kewenangan itu tidak di Pemerintah DKI, karena ada undang-undang tentang kepulauan pesisir, kewenangan itu ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ketua Baleg: Bentuk Daerah Khusus Sama Tidak Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar 1945