Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Menteri ATR/ BPN RI), Hadi Tjahjanto guna mendapat penjelasan dan informasi komprehensif atas beberapa kasus konflik di lokasi proyek strategi nasional yang dihubungkan dengan adanya masalah pertanahan dalam beberapa waktu terakhir.
“Hingga saat ini kita masih sering mendengar kabar terjadinya sengketa ataupun konflik pertanahan baik konflik sesama masyarakat, masyarakat dengan pengusaha maupun antar perusahaan. Beberapa penyebab timbulnya konflik tersebut diantaranya, karena belum selesainya proses pembebasan tanah, belum terbit izin pelepasan kawasan hutan, pengadaan tanah karakteristik khusus dan adanya sengketa lahan,” kata Fachrul Razi saat membuka rapat yang berlangsung di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (14/11).
Pada kesempatan itu, Abraham Liyanto mempertanyakan pembebasan tanah di di salah satu proyek strategis nasional dan sampai saat ini belum selesai.
“Kami ingin mengingatkan kembali janji Pak Menteri yang sebelumnya menjanjikan agar permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat selesai sebelum akhir 2023,” sambung Senator asal Nusa Tenggara Timur tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki strategi dalam rangka mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan salah satunya dengan merumuskan revisi Permen No. 21/2020 dimana terdapat beberapa pasal yang direvisi untuk mempercepat, penanganan kasus-kasus pertanahan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan program digitalisasi data-data pertanahan, sebagai upaya pengelolaan database kasus-kasus pertanahan secara elektronik.
“Langkah digitalisasi ini dilakukan untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan penggunaan data-data pertanahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjaga keamanan data-data pertanahan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan solusi atas permasalahan pembebasan tanah dalam pembangunan proyek strategis nasional di beberapa daerah.
“Contohnya apabila permasalahan penolakan dari masyarakat karena besaran nilai ganti rugi maka masyarakat dipersilahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Pasal 91 PP Nomor 19 Tahun 2023. Selain itu, apabila pengadaan tanah yang berstatus tanah wakaf, TKD, Tanah milik Pemerintah Pusat/Daerah, sehingga menghambat pencarian tanah relokasi, diharapkan agar masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, stakeholder terkait, dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) karena akan disediakan tanah pengganti,” lanjut Hadi.
Sylviana Murni turut mengapresiasi pencapaian Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan program kerja yang dimiliki terutama program pembagian sertifikat di berbagai daerah. Namun terkait masih munculnya permasalahan tanah di beberapa daerah Senator asal DKI Jakarta ini mendorong penyelesaian secepatnya.
“Kami mendesak Kementerian ATR/BPR untuk melakukan investigasi dalam penyelesaian sengketa konflik yang sampai saat ini masih terjadi, salah satunya di Provinsi Bangka Belitung. Komite I DPD RI juga siap untuk dilibatkan dalam program kerja Kementerian ATR/BPN seperti, sosialisasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di berbagai daerah apabila dibutuhkan,” ungkap Sylviana.
Editor: Husnie