Danrem 052/Wijayakrama Melakukan Kunjungan Kerja ke Kodim 0506/Tgr

Danrem 052/Wijayakrama Melakukan Kunjungan Kerja ke Kodim 0506/Tgr

ASKARA – Danrem 052/Wkr, Brigjen TNI Putranto Gatot SH, S.Sos., M.M berserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja ke Kodim 0506/Tgr  di Jalan TMP. Taruna No. 1, Sukasari, Tangerang, Kamis ( 16/11)

Dalam sambutannya Danrem 052/Wkr menyampaikan Slogan Korem 052/Wkr, yakni, BRILIANT (Bertaqwa, Responsif, Ikhlas, Loyalitas, Adaptif, Nyaman dan Tuntas) yang sudah digaungkan dari awal menjabat, dan harus menjadi pedoman seluruh personil baik militer maupun PNS di setiap satuan jajaran Korem 052/ Wkr.

“Sebagai seorang Prajurit dan PNS kita harus senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME. Bersyukur kepada Tuhan YME dan bekerja dengan ikhlas. Apapun yang kita miliki saat ini harus kita syukuri sebagai anugerah Tuhan YME,” kata Danrem.

Danrem berpesan agar selalu menjaga netralitas TNI dalam kancah politik. Stop arogansi, TNI AD tegas namun tetap humanis dan disegani, serta hindari bentrok antar TNI – Polri, senantiasa jaga keluarga kita 

“Aplikasikan kemampuan temu cepat dan lapor cepat setiap perkembangan. Terapkan manajemen teritorial dalam pengumpulan data teritorial terkait Pemilu. Penguasaan wilayah guna mengenali potensi SDA, SDB, SDM dan Sarpras dalam mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu,” kata Danrem.

Ditambahkannya, agar dapat mengaplikasikan pembinaan perlawanan guna mewujudkan kesadaran, tekad dan semangat dalam menjamin terlaksananya Pemilu yang Luber, Jurdil, Aman dan Damai.

“Lakukan komunikasi sosial kepada seluruh stakeholder di wilayah dalam mengedukasi masyarakat dan mengeliminir potensi gangguan terhadap jalannya tahapan Pemilu,” tegasnya.

Danrem juga mengingatkan kepada seluruh prajuri untuk tidak memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu dan Pilkada kepada keluarga dan masyarakat melalui media apapun, terutama kepada para Babinsa yang terjun langsung berhadapan dengan masyarakat.

“Larangan secara perorangan menggunakan fasilitasi dinas berada di area penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Menyimpan atau menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu dan Pilkada di satuan dan fasilitas dinas. Berada di area pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara serta terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai,” pesan Danrem.

Editor: Theo Agoy