Komite I DPD RI Meringkas Aspirasi Daerah sebagai Dasar Revisi UU Desa

Komite I DPD RI Meringkas Aspirasi Daerah sebagai Dasar Revisi UU Desa

ASKARA -Komite I DPD RI Menggelar RDPU dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia  (PPDI), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia(APDESI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), dan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), pembahasan materi revisi UU Desa, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/11).

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, mengungkapkan bahwa revisi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah sangat mendesak untuk dilakukan. Hal itu sudah menjadi aspirasi masukan dari berbagai pihak dan asosiasi masyarakat desa dalam mewujudkan dan perjuangan mewujudkan revisi UU Desa. 

“Kami mendorong adanya revisi UU Desa, dan revisi tersebut harus mampu mengakomodasi segala persoalan yang dihadapi oleh desa di seluruh Indonesia,” kata Fachrul Razi membuka rapat.

Senator asal Aceh tersebut menambahkan, saat ini Komite I sudah mempersiapkan proposal terkait materi revisi UU Desa. Pada kesempatan ini, Komite I mengusulkan agar setiap anggota DPD RI juga dilibatkan menjadi pembina atau penasihat di masing-masing asosiasi di setiap daerah.

“Hal ini membutuhkan energi dan waktu, tapi jika saling berkolaborasi kita yakin mampu mewujudkan revisi UU Desa ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua PPDI Widi Hartono berharap agar revisi UU Desa mampu mempertegas kedaulatan desa, dan dapat menghasilkan revisi yang mampu merepresentasikan seluruh kepentingan masyarakat desa. 

“Revisi UU Desa harus mempertegas pengelolaan dana desa langsung ke desa, memberikan kuasa penuh kepada kepala desa, dan penguatan sistem pengelolaan desa,” ucap Widi Hartono.

Selanjutnya, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indra Utama menyatakan bahwa terkait rencana ini, sudah melakukan rapat koordinasi nasional dan menghasilkan 12 rekomendasi dan sudah dikirimkan ke seluruh stakeholder desa juga ke DPD RI. 

“Mudah-mudahan dengan dukungan DPD RI, revisi UU Desa dapat terealisasikan di akhir tahun 2023 ini,” ucap Indra.

Di saat yang sama, Ketua AKSI Irawadi mengungkapkan baru-baru ini sudah bertemu presiden dan mendagri dalam menyampaikan aspirasi revisi UU Desa dan permasalahan desa. 

“Perlu penambahan dana desa, karena adanya inflasi sehingga sudah tidak relevan dengan situasi ekonomi saat ini,” tukas Irawadi. 

Senada dengan itu, Wasekjen APDESI Zaenal juga mempertanyakan realisasi revisi UU Desa untuk segera dibahas dan disahkan, karena sudah dinanti oleh desa di seluruh Indonesia. 

“Kami terus berjuang dengan seluruh desa, sampai revisi UU Desa nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas pemerintahan desa,” pungkas Zaenal. 

Senator Sulawesi Selatan Ajiep Padindang mengungkapkan bahwa DPD RI mendukung sejak awal adanya revisi UU Desa. Selain itu, Komite I juga mendorong agar seluruh organisasi perangkat desa ini agar satu bahasa dan satu tujuan dalam memperjuangkan revisi UU Desa. 

“Saya khawatir karena revisi UU Desa tidak masuk Prolegnas Prioritas, tapi harus ada keinginan kuat dari pemerintah, DPR dan masyarakat desa, saya kira bisa mendorong hal itu,” pungkas Ajiep.