ASKARA – KOMITE IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Efektivitas Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kota Serang, Provinsi Banten, Senin 27 November 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, Pj. Gubernur Provinsi Banten dan jajarannya, Kepala BPKAD Pemerintah Provinsi Banten, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Akademisi dari FEB Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Pj. Gubernur Provinsi Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc., dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Pada dasarnya secara umum Provinsi Banten patuh dengan berbagai regulasi yang disiapkan, utamanya berbagai aturan perundang-undangan yang sudah disahkan,” ucap Al Muktabar.
Lebih jauh Pj. Gubernur Provinsi Banten tersebut menyampaikan bahwa diskusi ini terkait Undang-Undang HKPD, Pemerintah Provinsi Banten berharap banyak agar undang-undang ini mendorong dan mendukung tata kerja pemerintahan daerah dalam kerja pembangunan dan permasyarakatan.
“Banten memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik pasca Covid 19, segala keadaan sudah pulih, sekarang pemerintah daerah konsen untuk menyelesaikan stunting dan gizi buruk, kemiskinan ekstrem dan hal-hal yang terkait dengan itu,” jelas Al Muktabar.
Selain itu Pemerintah Provinsi Banten juga berupaya mengendalikan inflasi daerah, investasi di Banten beberapa tahun belakangan meningkat cukup baik dimana pada tahun 2022 dan 2023 Provinsi Banten berhasil melampaui target pembangunan nasional.
Dr. H. TB. Ali Ridho Azhari, M.Si., Kordinator FGD Tim Komite IV DPD RI di Provinsi Banten menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran Anggota Komite IV DPD RI di acara FGD tentang “Efektivitas UU HKPD dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.”
“Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pj. Gubernur Banten dan narasumber-narasumber lainnya di dalam FGD terkait UU HKPD ini,” ucap Senator Provinsi Banten tersebut.
KH. Amang Syafruddin, Lc., Ketua Komite IV DPD RI., menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI sengaja memilih Provinsi Banten sebagai tempat untuk melaksanakan Kunjungan Kerja ini untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait UU HKPD.
“Terutama seberapa jauh kita bisa menghadirkan semangat UU HKPD dalam menciptakan kemandirian fiskal di Provinsi Banten,” ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut.
Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal dilakukan melalui penyerahan kewenangan diikuti dengan penyerahan sumber-sumber pendanaan atau berdasarkan prinsip money follows functions dan money follows program salah satu penyerahan kewenangan fiskal dari otoritas Negara kepada daerah otonom melalui kewenangan untuk mengelola pendapatan perpajakan.
“UU HKPD sebagai produk implementasi kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal menjadi instrument untuk mendorong penguatan local taxing power melalui kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengedepankan simplifikasi dan integrasi namun tetap menjaga iklim berusaha yang kondusif,” ucap Lydia Kurniawati Christyana.
Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE., M.Si., Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyampaikan bahwa pelaksanaan UU HKPD ini akan berdampak bagi Pemerintah Daerah.
“Semoga saja dengan adanya UU HKPD ini ke depan Kabupaten/Kota bisa memanfaatkan seluruh potensi yang ada untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE., M.Si.,
Sugiyarto, SE., Ak., M.Sc., Ph.D., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Banten menyampaikan bahwa tujuan UU HKPD adalah untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan Masyarakat. “UU HKPD mendorong pemerataan kesejahteraan Masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Sugiyarto, SE., Ak., M.Sc., Ph.D.
Dr. Hady Sutjipto, M.Si, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) menyampaikan berdasarkan kajian yang dilakukan Bappenas dampak TKD terhadap komposisi belanja di daerah. “Pemerintah Daerah Sebagian besar masih bergantung pada TKD dari Pemerintah Pusat,” ucap Dr. Hady Sutjipto, M. Si.
Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR RI menyampaikan pertanyaan terkait dengan implementasi kebijakan fiskal di Indonesia dibandingkan dunia tidak terlalu baik implementasi fiskal di Indonesia.
“BPK mencatat 80,7% Pemda belum termasuk kategori mandiri dari kategori fiskal, artinya 80,7% Pemda ini masih tergantung pada TKD dari Pusat, artinya ini ada masalah yang besar terkait pengelolaan keuangan pemerintah daerah ini, oleh sebab itu kita harus mendaur ulang pola pemerintah daerah ini untuk menciptakan daerah-daerah yang mandiri,” jelas Senator dari Provinsi Gorontalo tersebut.
Prof. Dr. H. Jimly Assiddiqie, S.H., UU HKPD ini sebagai regulasi yang baru perlu pemerintah-pemerintah daerah menyesuaikan regulasi turunannya. “Oleh sebab itu saya mengusulkan agar pemerintah daerah berinisiatif membuat regulasi turunan dari UU HKPD ini, setelah itu nanti berkordinasi dengan pemerintah pusat,” ucap Senator dari Provinsi DKI Jakarta.
Lebih jauh Prof. Dr. H. Jimly Assiddiqie, S.H., menyampaikan bahwa pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sudah diadopsi ombibus legislative technic. Teknik omnibus ini bukan hanya untuk pembentukan Undang-Undang di Pemerintah Pusat, tetapi juga dipakai untuk di tingkat daerah.
Dr. Made Mangku Pastika, MM., Senator dari Provinsi Bali menyampaikan bahwa kehadiran UU HKPD pada dasarnya sangat baik. “Secara idealis UU HKPD ini filosofinya sangat bagus, tapi dalam pelaksanaannya undang-undang ini berpotensi untuk menciptakan kerugian pada Pemerintah Daerah,” ucap Gubernur Bali Periode 2008 sampai 2018 itu.
Secara umum UU HKPD ini hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, oleh sebab itu penerapannya sejatinya juga mampu menjawab berbagai kegelisahan masyarakat Indonesia terkait dengan desentralisasi keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan PDRD dalam UU HKPD hadir dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah untuk memperkuat local taxing power dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah meskipun demikian kebijakan tersebut diharmonisasikan dengan pemungutan perpajakan yang tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah Beberapa key policies PDRD dalam UU HKPD antara lain (a). menurunkan administration dan compliance cost melalui restrukturisasi jenis pajak daerah berbasis konsumsi dan rasionalisasi jenis layanan retribusi daerah, (b). perluasan basis pajak dengan hadirnya opsen pajak provinsi dan kabupaten kota sebagai pengganti skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan serta perluasan objek pajak melalui sinergitas pajak pusat dan pajak daerah dan harmonisasi dengan peraturan perundang undangan lain.
UU HKPD memperkenalkan opsen yang dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten kota serta dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten kota. Masa peralihan PDRD secara umum paling lama 4 Januari 2024 sedangkan untuk PKB, BBNKB, Pajak MBLB dan opsennya berlaku paling lama 4 Januari 2025. Penyelesaian penyusunan Perda PDRD berikut dengan perangkat pendukungnya secara tepat waktu menjadi salah satu kunci implementasi UU HKPD secara optimal guna mengantisipasi potensial loss PAD dan mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.
Editor: Husnie