Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma membawa perubahan baru dalam UU Otsus Jilid II, terkait pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Hal ini tidak ditemukan dalam Otsus Periode pertama. Senator Filep menceritakan perjuangannya terkait hal ini.
“Sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI, saya menginisiasi adanya pengisian anggota DPRK. Ini menjadi pembeda yang sangat jelas dengan Otsus Periode pertama. UU Nomor 21/2001 tidak mengatur ketentuan pengangkatan anggota dan penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Ini menyebabkan suara OAP sangat kecil atau menjadi minoritas di tanahnya sendiri. Fakta membuktikan bahwa keterwakilan OAP pada Pemilu 2019 yang duduk di lembaga DPRD kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat sangat minim,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (30/11).
Filep menyampaikan, hal itu dapat dilihat seperti yang terjadi di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Keerom. Sementara di Papua Barat, keterwakilan orang asli Papua juga rendah.
“Saya menyaksikan hal ini sehingga saya katakan kepada semua kementerian terkait bahwa harus ada DPRK yang diangkat dari unsur OAP. Hasilnya saudara-saudara dapat melihat sendiri bahwa hadirlah Pasal 6A yang disisipkan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 2 tahun 2021. Dalam pasal itu disebutkan bahwa DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua. Hasil ini yang kita harapkan, karena keterwakilan OAP dalam politik jelas harus kita perhatikan,” jelasnya.
“Anggota DPRK yang diangkat itu berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah anggota DPRK. Masa jabatannya 5 tahun. Sehingga menjadi jelas bagi publik bahwa ini perjuangan yang sangat berani dan revolusioner. Selain itu, jangan lupa pula bahwa ada minimal 30 persen anggota yang diangkat berasal dari unsur perempuan,” kata Filep menambahkan.
Lebih lanjut, Filep menyampaikan, berdasarkan Pasal 191 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Ia mendorong penambahan keanggotaan OAP dalam DPRK.
Setelah adanya UU Otsus Perubahan yang dirintis terutama terkait keanggotaan DPRK, maka ada penambahan 5 kursi minimal dan 14 kursi yang diangkat dari OAP dari maksimal anggota DPRK. Jumlah suara ini jelas signifikan bagi eksistensi OAP di kabupaten. Karena itulah saya sangat bersyukur dengan keberhasilan ini,” sebutnya.
Filep yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI lantas mengungkapkan alasan memperjuangkan perubahan ini. Menurutnya, dalam sejarah proses pemilihan anggota DPRP dan DPRD selama ini, OAP selalu menjadi minoritas. Bahkan di beberapa kabupaten jumlahnya kurang dari 3 persen.
“Hal ini tak lepas dari kemampuan finansial atau cost politik OAP yang minim, juga anggapan bahwa OAP tidak memiliki kemampuan sehingga sulit bersaing dengan saudara-saudara Nusantara yang lain. Belum lagi, populasi OAP yang semakin sedikit, menyebabkan setiap kali pemilihan secara terbuka, OAP selalu kalah. Itulah sebab awalnya kita dorong adanya partai politik lokal namun ditolak oleh MK. Makanya kita dorong jalur pengangkatan sebagai suatu model yang baru yang akan berguna bagi Pemilu 2024 nanti,” ungkapnya.
“Lalu, dari jalur pengangkatan juga harus masuk unsur pimpinan dewan. Di sinilah struktur Otsus diperkuat dimana OAP mewakili OAP. Dengan cara ini, baik di level provinsi maupun kabupaten semua kebijakan akan ada afirmasi bagi OAP”, kata Filep lagi.
Tak hanya itu, sejalan dengan UU Otsus Perubahan tersebut, Filep yang bertindak sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI kemudian mendorong Pemerintah Pusat untuk melahirkan PP terkait ini sebagaimana perintah Pasal 6A ayat (6). Kemudian, lahirlah PP Nomor 106/2021 dan PP Nomor 107/2021.
Dia menerangkan pada Pasal 3 huruf b PP Nomor 106 Tahun 2021 telah ditegaskan bahwa ruang lingkup PP termasuk pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP. Selanjutnya, Pasal 42 PP tersebut juga menegaskan kembali isi Pasal 6A UU Otsus Perubahan. Dan di Pasal 42 ayat (3) disebutkan dengan jelas bahwa anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK.
“Ini benar-benar memberikan kuasa politik yang sangat besar bagi OAP. Sekali lagi saya sangat bersyukur karena perjuangan saya membuahkan hasil. Generasi OAP di masa depan akan merasakan manfaat ini,” tegas Filep.
“Bahkan ada privelese atau keistimewaan yang dimiliki oleh DPRK yang diangkat ini. Dalam Pasal 47 PP itu disebutkan bahwa Anggota DPRK yang diangkat berhimpun dalam 1 Kelompok Khusus dan bersifat tetap, yang memiliki sekretariat sendiri. Bagaimana dengan daerah pengangkatannya? Pasal 55 ayat (1) menegaskan bahwa daerah pengangkat anggota DPRK berdasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya yang ada di kabupaten/kota. Begitupun Pasal 57 ayat (4) mengatakan bahwa penetapan alokasi kursi, didasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya di kabupaten/kota. Dengan demikian OAP tidak akan menjadi minoritas lagi sehingga suara OAP dapat semakin didengar dan menjadi pemimpin di tanahnya sendiri,” tutup Filep.