ASKARA – Koordinator Siaga 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) Hasanuddin menyampaikan pandangan terkait pernyataan Mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan Presiden Jokowi pernah meminta menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
Hasanuddin dalam keterangan persnya kepada media, Selasa (5/12) menyebutkan bahwa pernyataan tersebut sepihak, dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena tidak didukung fakta dan/atau alat bukti yang membuktikan permintaan tersebut ada.
“Setidaknya, catatan pertemuan Agus Rahardjo di KPK, bahwa telah bertemu Presiden Jokowi pada saat tersebut dan permintaan penghentian. Sebab, permintaan tersebut adalah hal penting dan sensitif, langsung dari Presiden. Maka tentu saja ada dokumen catatannya di KPK, sebagai bagian dari Standard Operating Prosedur (SOP), pencegahan maupun penanganan resiko gangguan penindakan pemberantasan korupsi. Terbukti catatan tersebut tidak ada. Sebab itu, pernyataan tersebut berkualifikasi tidak benar,” beber Hasanuddin.
Pendapat Hasanuddin lainnya adalah hingga saat ini KPK belum menyampaikan pernyataan resminya terkait hal tersebut. Karena belum ada pernyataan resmi, maka secara kelembagaan KPK tidak dan/atau belum membenarkan pernyataan tersebut.
“Pernyataan Presiden Jokowi terkait hal tersebut sebagaimana yang beredar di media sosial/media massa adalah mendukung penegakan hukum penanganan e-KTP yang dilakukan KPK, dan bertolak belakang dengan Pernyataan Agus Rahardjo,” lanjutnya.
“Kami berharap para pihak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak menyerang dan/mendelegitimasi KPK, serta memframing negatif KPK. Kami percaya Integritas dan Komitmen Presiden Jokowi dan 5 Pimpinan KPK saat ini terkait pemberantasan korupsi. Kami berharap Presiden Jokowi dan KPK tidak diadu-adu oleh para pihak yang hendak menyerang balik KPK atau Corruptors Strike Back,” pungkasnya.
Editor: Husnie