Alasan Polri Belum Menahan Wasit Tersangka Match Fixing

Alasan Polri Belum Menahan Wasit Tersangka Match Fixing

ASKARA – Petugas Satgas Mafia Bola telah menetapkan seorang wasit berinsiai VW sebagai tersangka dalam kasua pengaturan skor pertandingan sepakbola atau match fixing. Meski bersandang sebagai tersangka Polri belum menahan tersangka dengan dalih sakit.

“Ada salah satu aktor intelektual, namanya cukup malang melintang. Inisial VW. Alhamdulillah ini bisa kami ungkap,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebay8ran Baru, Jaksel, Rabu (13/12).

Saat ini (VW) tidak bisa hadir bukan karena tidak ditangkap, tapi karena ada masalah kesehatan. Tapi yang jelas pada saat nanti proses perkara sudah P21 semuanya diserahkan. jadi tidak ada hal khusus yang mengistimewakan, hanya terkait dengan masalah kesehatan,” terangnya.

Sementara itu Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Asep Edi Suheri menceritakan bagaimana VW bisa terungkap. Selain VW, ada empat orang lain yang disebut wasit dijadikan sebagai tersangka.

“Perlu kami sampaikan, penanganan macth fixing sudah ada empat wasit ya yang sudah kita tetapkan tersangka. Ada satu orang penyumbang dana atas nama VW, dan VW sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak dua kali,” terang Asep.

“Dan memang yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit, dan sudah ada surat dokter. Karena SOP-nya memang, bahwa sudah ada surat dokter dari dokter umum yang sudah berikan pernyataan kalau tidak bisa dilakukan penahanan sampai saat ini.”

“Jadi tetap untuk tersangka VW tetap kita monitor, dan kalau sudah waktunya perkara P21 akan kita limpahkan ke JPU untuk proses pengadilan,” lanjut Sigit.

Sementara itu Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, selan VW terdapat ada empat orang lain yang disebut wasit dijadikan sebagai tersangka.

“Perlu kami sampaikan, penanganan macth fixing sudah ada empat wasit ya yang sudah kita tetapkan tersangka. Ada satu orang penyumbang dana atas nama VW, dan VW sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak dua kali,” kata Asep.

Asep mengaku, pihaknya sudah menerika surat keterangan dari dokter yang menyebutkan kalau tersangka sakit.

“Dan memang yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit, dan sudah ada surat dokter. Karena SOP( standar opesional prosedur)-nya memang, bahwa sudah ada surat dokter dari dokter umum yang sudah berikan pernyataan kalau tidak bisa dilakukan penahanan sampai saat ini.” jelas Asep.

“Jadi tetap untuk tersangka VW tetap kita monitor, dan kalau sudah waktunya perkara P21 akan kita limpahkan ke JPU untuk proses pengadilan,” lanjutnya.
Editor: Husnie