JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI Romo HR Muhammad Syafi’i mendukung penerapan restorative justice atau keadilan restoratif di dunia peradilan Indonesia. Menurutnya skema tersebut adalah salah satu upaya yang bagus untuk mengurangi kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).
Berdasarkan pengamatannya, selama ini penjara kerap menjadi tujuan utama dari berbagai kasus penegakan hukum. Padahal lanjutnya, saat ini Indonesia sudah mewadahi penerapan keadilan restoratif. Ia pun mendorong para lembaga pengadilan di Indonesia mengedepankan penggunaan keadilan restoratif dalam pemutusan hukuman suatu perkara.
“Hari ini kita kan sudah memiliki satu sistem yang disebut dengan keadilan restoratif. Ini sudah ada kesepahaman, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, maupun Kapolri. Karena itu kita mendorong agar penggunaan keadilan restoratif ini dimaksimalkan,” ucapnya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (12/12/2023).