Hati-Hati, Terjadi Kecelakaan di Persimpangan Jalan Akibat Asal-Asalan Belok dan Bisa Berujung Penjara untuk Pelakunya

Hati-Hati, Terjadi Kecelakaan di Persimpangan Jalan Akibat Asal-Asalan Belok dan Bisa Berujung Penjara untuk Pelakunya

Pengendara yang mengabaikan aturan berlalu lintas dan tiba-tiba belok di persimpangan jalan dapat dikenai pidana penjara. Oleh karena itu, penting bagi pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan lalu lintas agar dapat menghindari kecelakaan yang disebabkan oleh kesalahan pengendara lain yang tidak mematuhi aturan.

Berdasarkan informasi dari Budiyanto, seorang pengamat transportasi dan hukum, belok atau merubah jalur tanpa memperhatikan situasi di sekitar termasuk memberikan isyarat, merupakan pelanggaran terhadap tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika ada pengendara yang melanggar aturan belok di persimpangan jalan, seperti pindah lajur tanpa memberikan isyarat, maka dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda sebanyak Rp250.000. Jika pelanggaran ini menyebabkan kecelakaan, sanksinya akan berbeda sesuai dengan Pasal 310 UU No 22/2009 LLAJ, dengan hukuman berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan tingkat kerusakan dan korban yang diakibatkan.

Pengendara diingatkan untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan berhati-hati saat belok di persimpangan jalan agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan.

Source link

Post Views: 2

Exit mobile version