Lampu hazard memiliki fungsi yang sangat penting dalam keselamatan berkendara. Lampu ini digunakan untuk memberikan isyarat tanda bahaya kepada pengguna kendaraan lain di belakangnya. Lampu hazard ini bekerja dengan menyalakan lampu sein kanan dan kiri secara bersamaan. Namun, seringkali tombol pengoperasian lampu hazard yang berlogo segitiga merah ini disalahartikan oleh para pengguna mobil.
Banyak orang menganggap lampu hazard harus dinyalakan saat pengemudi melewati jalan yang gelap akibat kabut atau hujan lebat. Padahal, aturan penggunaan lampu hazard sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1. Di sana diatur bahwa setiap pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, maupun isyarat lainnya ketika kendaraan harus berhenti dalam keadaan darurat.
Lampu hazard juga digunakan ketika mobil melintasi lokasi kecelakaan lalu lintas atau mengalami kerusakan dan harus berhenti mendadak. Namun, ada beberapa kesalahan umum dalam penggunaan lampu hazard yang harus dihindari. Misalnya, menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk seperti hujan deras atau kabut tebal. Hal ini bisa membingungkan pengemudi lain dan meningkatkan risiko kecelakaan. Penggunaan lampu hazard juga tidak diperbolehkan saat iring-iringan atau sebagai pengganti isyarat yang tepat, seperti lampu sein. Penting untuk memahami penggunaan yang tepat dan fungsi lampu hazard agar bisa membantu menjaga keamanan jalan raya dan mengurangi risiko kecelakaan yang tidak perlu.
Source link
Post Views: 2