Inilah 11 Hukuman yang Akan Diterima Jika Melanggar Target Operasi Keselamatan 2024

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2024 mulai hari Senin, 4-17 Maret 2024 di seluruh Indonesia. Operasi tersebut akan menyasar 11 jenis pelanggaran yang khusus, antara lain: Menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, menggunakan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai, dan penggunaan plat khusus palsu.

Keselamatan berlalu lintas merupakan hal yang penting dan harus diperhatikan oleh semua pengguna jalan. Korlantas Polri akan memberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada bagi pelanggar-pelanggar tersebut. Jika menggunakan handphone saat berkendara, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Pengemudi di bawah umur juga akan dikenakan sanksi pidana maksimal empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Pelanggar yang tidak mematuhi aturan mengenai berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sementara bagi yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, sanksi pidana paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu akan dikenakan.

Berkendara dalam pengaruh alkohol juga sangat berbahaya dan akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000. Melawan arus lalu lintas juga akan dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda sebanyak Rp500.000. Jika mengemudi melebihi batas kecepatan, sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu akan dikenakan.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Kendaraan yang melebihi muatan juga akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Operasi Keselamatan 2024 adalah upaya dari Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Semoga dengan operasi ini, keselamatan jalan raya di Indonesia dapat terjamin.

Source link