Rabu, 06 Maret 2024 – 10:25 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti di Tulungagung, Selasa (3/3). ANTARA/HO-JP
jatim.jpnn.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 14 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung terhadap Glowoh alias Edi Purwanto, terdakwa pembunuhan pasangan suami istri pengusaha kolam renang.
“Kami sudah kaji dan konsultasikan hasil putusan (vonis) ke pimpinan dan kesimpulannya kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (5/3).
Memori banding tersebut secara resmi telah didaftarkan ke panitera PN Tulungagung pada Senin (2/3). JPU menilai vonis 14 tahun penjara jauh dari tuntutan maksimal hukuman mati yang diajukan.
Hal itu mengacu pada fakta-fakta pembunuhan berencana yang dilakukan Glowoh kepada pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu pada pertengahan tahun 2023.
“(Vonis) tidak sesuai dengan tuntutan kami, baik segi pasal maupun putusan,” ujarnya.
JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun, hakim memberikan vonis kepada terdakwa dengan Pasal 388 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung kematian.
Berdasarkan Pasal 388 KUHP ancaman hukuman tertinggi, yaitu kurungan penjara 14 tahun. Dengan pengajuan banding, pihaknya berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan apa yang dilakukan terdakwa adalah pembunuhan berencana.
Sebab, JPU meyakini yang dilakukan Glowoh merupakan pembunuhan berencana.
JPU melakukan banding vonis kepada terdakwa pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung karena dinilai tak sesuai dengan tuntutan maupun putusan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News