Sekjen Gerindra mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mendorong kenaikan PT tersebut.

“Saat ini PT berada pada 4%, apakah akan dinaikkan atau tidak, akan kami kaji lebih lanjut. Menurut pendapat kami, kenaikan PT merupakan langkah yang sebaiknya diambil,” kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Sebagai Wakil Ketua MPR, Muzani menyatakan pentingnya penyederhanaan partai politik di DPR. Dia meyakini bahwa ambang batas tetap diperlukan.

“Menurut kami, penyederhanaan partai politik diperlukan. Oleh karena itu, salah satu cara yang tepat adalah dengan menggunakan threshold. Inilah pemikiran kami,” ujarnya.

Muzani menganggap bahwa topik ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan partai politik lainnya. Dia menjelaskan bahwa angka yang akan disepakati nantinya merupakan hasil dari diskusi bersama partai-partai di DPR.

“Kami akan duduk bersama untuk menentukan persentase yang tepat untuk kenaikan partai politik, karena jika tidak, jumlah partai akan semakin bertambah. Namun akan kami cek kembali,” jelasnya.

MK sebelumnya telah menilai bahwa aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4% dari suara sah nasional yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memutuskan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.