Sabtu, 09 Maret 2024 – 14:09 WIB
Ilustrasi Kekerasan seksual. Foto: Ricardo/JPNN com
jatim.jpnn.com, NGAWI – Nasib malang menimpa gadis berusia 22 tahun berinisial AW di Ngawi. Dia menjadi korban korban pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri bernama Sunarso (55).
Mirisnya, kekerasan seksual itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun atau masih duduk di bangku SMP hingga di perguruan tinggi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan perbuatan bejat sang paman itu dilakukan sejak ibu korban meninggal dunia pada tahun 2009.
Adapun ayah korban telah menikah dan tidak tinggal satu rumah dengan dirinya.
“Sejak ibunya meninggal korban tinggal di rumah pamannya, ayahnya tidak di tempat. Sejak itulah korban mengalami kekerasan seksual dari pelaku sejak 2014 hingga januari 2024 lalu,” kata Joshua.
Joshua mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya setelah korban didampingi kerabatnya melaporkan perbuatan tidak terpuji ke pihak kepolisian pada Senin (19/2).
Perbuatan bejat itu dilakukan saat istri pelaku tidak ada di rumah, sedangkan kedua anaknya telah berkeluarga dan tinggal di rumahnya masing-masing
“Korban tidak berani menolak karena di bawah ancaman pelaku tidak ada dibiayai sekolahnya “ jelasnya
Paman di Ngawi lakukan perbuatan bejat mencabuli keponakannya selama bertahun-tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News