Penggagalan Peredaran 534 Gram Sabu-Sabu di Alun-Alun Kota Blitar

Penggagalan Peredaran 534 Gram Sabu-Sabu di Alun-Alun Kota Blitar

Sabtu, 09 Maret 2024 – 11:06 WIB

Polres Blitar Kota ungkap penjualan sabu-sabu seberat 500 gram di Blitar, Jawa Timur. ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota

jatim.jpnn.com, BLITAR – Polres Blitar Kota menggagalkan penjualan 500 gram sabu-sabu dan menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MAR (29) alias Bapuk warga Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Swartika mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di sekitar alun-alun Kota Blitar.

“Setelah mendapatkan informasi itu, semua anggota Sat Resnarkoba Blitar Kota melakukan penyelidikan secara total di sekitaran alun-alun, baik bagian timur, barat, dan utara,” kata Gede, Jumat (8/3).

Setelah pemeriksaan secara menyeluruh, petugas mendapati pengemudi ojek yang mendorong motornya lalu jalan kaki bersama satu orang penumpang. Mereka berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Blitar.

Ternyata, ada salah seorang di antaranya sedang mengambil barang lalu dimasukkan ke dalam tas ransel. Petugas kemudian mendekatinya dan melakukan pemeriksaan.

Saat digeledah, di tas ransel mereka terdapat sabu-sabu dan bubuk yang diduga bahan ekstasi. Pelaku kemudian dibawa ke markas komando untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku ditangkap di utara alun-alun Kota Blitar. Pelaku ini naik ojek dan janjian di TKP, tempat dia ditangkap,” bebernya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 534 gram sabu-sabu, satu klip berisi 20 gram serbuk bahan ekstasi, uang tunai Rp550 ribu dan satu telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Polres Blitar Kota menggagalkan peredaran 534 gram sabu-sabu dan 20 gram serbuk bahan ekstasi dari pengedar asal Jakarta di Alun-Alun Kota Blitar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News