Pengasuh Ponpes di Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan 10 Santriwati oleh Polisi

Pengasuh Ponpes di Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan 10 Santriwati oleh Polisi

Jumat, 15 Maret 2024 – 15:41 WIB

Pencabulan terhadap santriwati di Trenggalek. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

jatim.jpnn.com, TRENGGALEK – Dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek M (72) dan putranya F (37) ditetapkan tersangka kasus pencabulan santriwati.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono menjelaskan keduanya ditetapkan tersangka setelah pihaknya melalukan gelar perkara di Polda Jatim.

“Untuk sementara, (kedua tersangka) sudah kami amankan di polres,” kata Gathut, Jumat (15/3).

Saat ini, kata Gathut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Adapun sepuluh orang korban juga sudah mau dimintai keterangan.

“Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi siapa-siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita,” katanya.

Gathut menceritakan terbongkarnya kasus pencabulan itu bermula saat dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos P3A) Trenggalek melalukan sosialisasi kepada masyarakat.

Di sana, masyarakat menceritakan yang dialami oleh anak-anak mereka. Mendengar cerita tersebut, dinsos melakukan pendampingam dan berujung laporan orang tua korban ke Polres Trenggalek.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka) itu mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,” tuturnya.

Pengasuh ponpes dan putranya di Trenggalek ditetapkan tersangka kasus pencabulan santriwati. Berikut selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News