Kamis, 14 Maret 2024 – 10:05 WIB
Sat Reskrim Polres Magetan meringkus tiga pria yang melakukan praktik judi. Foto: Humas Polres Magetan
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Salah satu kepala desa di Kabupaten Magetan berinisial DS (56) diringkus Polres Magetan setelah ketahuan melakukan judi saat hari pertama Ramadan.
Tak sendiri, DS diringkus bersama dua warga lainnya berinisial S (60) dan K (42) yang melakukan praktik perjudian di rumah salah satu tersangka di kawasan Kecamatan Kawedanan pada Selasa (12/3) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan kasus itu terungkap bermula dari laporan masyarakat.
“Saat dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, ketiga pelaku sedang bermain judi kartu ceki menggunakan uang sebagai taruhan,” kata Budi, Rabu (13/3).
Petugas kemudian menangkap para pelaku beserta barang bukti berupa sebuah tikar warna pink, selembar kertas warna putih, satu set kartu ceki warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp154.000.
“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” ujarnya.
Budi menambahkan para pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penanganan lebih lanjut.
“Kami berharap masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitarnya,” tuturnya.
Bikin malu saja, oknum kades di Magetan digerebek polisi saat bermain judi bersama dua warganya di hari pertama Ramadan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News