Kementerian ATR/BPN & Polda Jatim Menemukan 2 Kasus Mafia Tanah, 5 Orang Diduga Tersangka

Kementerian ATR/BPN & Polda Jatim Menemukan 2 Kasus Mafia Tanah, 5 Orang Diduga Tersangka

Sabtu, 16 Maret 2024 – 16:37 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan dua kasus mafia tanah di Pamekasan dan Banyuwangi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Satgas Antimafia Tanah Polda Jatim bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap praktik mafia tanah di dua daerah, yakni Pamekasan dan Banyuwangi.

Dalam pengungkapan kasus mafia tanah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya P (54) dan PDR (34) tersangka dari Polres Banyuwangi, lalu B (57), MS (53), dan S (51) dari Polres Pamekasan.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono yang hadir secara langsung dalam konferensi pers tersebut mengatakan terdapat tujuh target operasi khusus pertanahan dan dua di antaranya telah diungkap.

“Ada tujuh target operasi kasus pertanahan di Jatim, dua kasus dinyatakan P21, yakni di Banyuwangi dan Pamekasan,” kata AHY di Polda Jatim, Sabtu (16/3).

Semantara itu, Ketua Satgas Antimafia Tanah yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Arif Rachman menjelaskan terungkapnya kasus di Banyuwangi.

Awalnya, tersangka P dan PDR mengajukan permohonan pemisahan sertifikat atas nama SU menggunakan surat kuasa palsu.

SU diketahui meninggal dunia pada 30 September 2019. Ahli warisnya berinisial AK juga tidak mengetahui terkait permohonan pemisahan sertifikat tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, terbit 29 SHM dengan potensi kerugian terhadap korban sebesar Rp17.769.750 dan luas tanah 14.250 meter persegi.

Kementerian ATR/BPN bersama Polda Jatim mengungkap dua kasus mafia tanah di Jawa Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News