Sabtu, 16 Maret 2024 – 12:49 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru.
Anak anggota DPR RI Jatim Edward Tannur itu bakal menjalani sidang perdana pada Selasa (19/3) di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tanggal 19 sidang pertama,” kata Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana saat dihubungi, Sabtu (16/3).
Pasal berlapis disiapkan untuk menjerat Ronald Tannur, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kemudian, yang ketiga Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dan 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Total ada empat jaksa penuntut umum (JPU) yang dikerahkan,” ujarnya.
Berdasarkan laman http://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara berkas perkara Ronald Tannur telah didaftarkan sejak Selasa (5/3.
Adapun nomor perkaranya 454/Pid.B/2024/PN Sby. Sidang bakal digelar di Ruang Sidang Garuda 2.
Dijerat pasal berlapis, kasus pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur disidangkan pekan depan di PN Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News