Selasa, 19 Maret 2024 – 15:03 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (ketiga kiri) memberikan penjelasan kepada wartawan saat rilis kasus peredaran kayu ilegal di Depo SPIL Tambak Langon, Surabaya, Selasa (19/3). Foto: Arry Saputra/JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengungkap peredaran kayu ilegal berbagai jenis dari 55 kontainer dari Kalimantan di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.
Puluhan kontainer tersebut berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai, dan Rimba Campuran dari Kalimantan sebanyak kurang lebih 767 meter kubik.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut menggunakan MV Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
“Kayu-kayu itu diduga berasal dari pembalakan liar. Kami menyergap dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan 606 meter kubik menggunakan MV Pekan Fajar,” kata Rasio saat konferensi pers di Depo PT SPIL, Jalan Tambak Langon, Surabaya, Selasa (19/3).
Petugas berjaga di depan kontainer hasil operasi penindakan peredaran kayu ilegal dari Kalimantan di Depo PT SPIL Tambak Langon, Surabaya, Selasa (19/3). Foto: Arry Saputra/JPNN
Kemudian pada 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK kembali menyergap sebelas kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak 161 meter kubik diangkut menggunakan KM Pratiwi Raya.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang,” ujarnya.
Peredaran 55 kontainer kayu ilegal berbagai jenis dari Kalimantan Timur digagalkan Dirjen Gakkum KLHK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News