Selasa, 19 Maret 2024 – 20:16 WIB
Dua perempuan di Bojonegoro menjadi tersangka kasus peredaran uang palsu. Ilustrasi rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jatim.jpnn.com, BOJONEGORO – Dua orang perempuan ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro lantaran diduga mengedarkan uang palsu di kabupaten setempat.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan keduanya ialah S warga Sukosewu dan RJ warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota Bojonegoro.
“Sudah kami amankan, sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan uang palsu tersebut,” kata perwira balok tiga tersebut.
Dari tangan kedua perempuan itu, polisi mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 150 lembar dengan pecahan Rp100 ribu.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi peredaran uang palsu saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Hal tersebut dimanfaatkan pelaku kejahatan mengedarkan uang palsu. Para pedagang harus berhati-hati menerima uang dari pembeli agar diperiksa kembali keasliannya,” ujar Fahmi.
Selain itu, dia meminta kepada masyarakat bila mendapatkan uang palsu agar segera melaporkan ke pihak polisi terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Warga Kelurahan Ngrowo, Bojonegoro, Kusmiati mengatakan penangkapan terhadap dua pengedar uang palsu itu terjadi seusai para pedagang yang menerima uang palsu melaporkan ke polisi.
Masyarakat diharapkan untuk mewaspadai peredaran uang palsu pada Ramadan dan menjelang Lebaran 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News