Rabu, 20 Maret 2024 – 15:49 WIB
Pengedar narkoba yang digerebek di depan ATM saat hendak melakukan transaksi. Ilustrasi foto: dok.JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Jaringan pengedar narkoba di Surabaya digerebek polisi saat hendak mengedarkan sabu-sabu di depan sebuah ATM bank kawasan Griya Kebraon Selatan pada Kamis (7/3) pukul 20.30 WIB.
Pelaku tersebut ialah RH (36) warga Jalan Bogangin, Kecamatan Karangpilang, Surabaya yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan pabrik kursi.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan lima kantong plastik berisi 1,732 gram sabu-sabu, satu bungkus rokok, kartu ATM, satu bendel plastik klip, dua alat isap narkoba, uang tunai Rp 84 ribu, dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan penangkapan terhadap RH adalah hasil dari pendalaman dari pengedar narkoba yang sebelumnya tertangkap.
“RH ini hasil dari pendalaman pelaku lain yang juga pengedar narkoba berinisial E,” ujar Miftah, Rabu (20/3).
RH sebelumnya membeli sabu-sabu tersebut kepada E dengan sistem ranjau di pinggir Jalan Mastrip Surabaya sebanyak tiga gram.
“Pengakuan dari RH, dia membeli barang haram tersebut dari E untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan,” kata dia.
RH juga mengaku sudah empat kali membeli sabu-sabu kepada E untuk dijual kembali.
RH akhirnya ditangkap setelah polisi mencari keberadaannya dari hasil pengembangan pengedar lain berinisial E.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News