Rabu, 20 Maret 2024 – 13:08 WIB
Ilustrasi residivis dan ojol yang berkomplotan menjadi pengedar narkoba diborgol saat ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Seorang pria berinisial RA (27) yang merupakan residivis kasus narkoba berkomplotan dengan ojek online (ojol) inisial TGS (24) sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L.
Keduanya digerebek di sebuah rumah kawasan Petemon Timur, Kecamatan Sawahan pada Minggu (3/3) pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti 3,5 gram sabu-sabu, 6.166 pil dobel L, timbangan elektrik, sepuluh bendel plastik klip, tas cangklong, uang Rp450 ribu hasil penjualan, dan dua handphone.
“Kedua pelaku mengakui barang bukti narkoba tersebut adalah kepemilikannya. Mereka kami gelandang menuju Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Rabu (20/3).
Dari hasil pemeriksaan, RA mendapatkan sabu-sabu tersebut membeli dari seseorang berinisial H, sedangkan pil dobel L merupakan titipan dari H juga.
“TGS ini diperintahkan oleh H untuk mengirimkan barang haram tersebut kepada RA sebagai kurir. Terkadang juga diminta untuk meranjau sabu-sabu,” katanya.
Keduanya pun digerebek di rumah RA yang saat itu TGS kebetulan sedang mengirimkan narkoba yang dititipkan oleh H.
“Untuk pelaku inisial H sudah kami tetapkan sebagai DPO dan dalam pencarian,” ucapnya
Seorang residivis dan ojek online di Surabaya berkomplotan mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News