Jumat, 22 Maret 2024 – 12:27 WIB
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan rilis tentang hasil penangkapan pelaku pencurian di Gereja Maria Immakulata Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal di Mapolres setempat, Senin (19/2). Foto: Dok. Polres Bangkalan.
jatim.jpnn.com, BANGKALAN – Masih ingat kasus pencurian patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Maria Immaculata di Kabupaten Bangkalan? Pelakunya, yakni seorang pria berinisial MZ asal Bondowoso ternyata bernasib beruntung.
Kasus pencurian yang dilakukan pria berusia 32 tahun tersebut diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif.
Restorative justice merupakan salah satu pendekatan dalam menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa yang melibatkan perwakilan masyarakat.
“Ini langkah maju dan baik dalam menyelesaikan kasus hukum, semoga bisa menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak,” kata Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto saat konferensi pers, Kamis (21/3).
Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali menyampaikan keterangan pers tentang pola penyelesaian kasus pencurian patung Yesus di Gereja Bangkalan yang berakhir damai di Mapolres Bangkalan, Kamis (21/3). ANTARA/ HO-Polres Bangkalan
Dia menjelaskan pola penyelesaian hukum secara damai dan kekeluargaan itu dilakukan saat pihak gereja mencabut laporan polisi.
“Dengan begitu maka otomatis ketika LP dicabut, gugur secara hukum,” ujarnya.
Kasus pencurian patung Yesus di Gereja Maria Immaculata Bangkalan berakhir dengan restorative justice, pelaku dimaafkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News