Jumat, 22 Maret 2024 – 10:35 WIB
Sabu-sabu dan beberapa barang bukti lain dari hasil penggerebekan polisi terhadap tukang taman sekaligus seorang residivis di Pasuruan. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, PASURUAN – Seorang tukang taman di Pasuruan berinisial AA memiliki usaha sampingan tak sembarangan yang dijalankan di tempat tinggalnya Jalan Alpukat Lingkungan Paras, Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen.
Rupanya AA melakukan bisnis peredaran narkoba di kediamannya tersebut. Usaha haramnya itu pun terendus oleh kepolisian setelah seseorang yang melakukan transaksi sabu-sabu dengannya tertangkap polisi.
Walhasil, tempat tinggalnya tersebut digerebek oleh Unit Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (29/2) sekitar pukul 15.30 WIB. AA juga diciduk atas kepemilikan sabu-sabu.
“Kami melakukan penggerebekan di rumah pelaku, lalu menggeledah seisi rumah ditemukan sembilan plastik berisikan 1,263 gram sabu-sabu yang siap dijual oleh AA,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Jumat (22/3).
Tukang taman AA sekaligus residivis narkoba digerebek polisi di kediamannya karena menjual sabu-sabu untuk kedua kalinya. Foto: Source for JPNN
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, bungkus plastik klip, handphone, dompet, dan uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan sabu-sabu.
Miftah mengungkapkan AA merupakan seorang residivis kasus narkoba. Penangkapan kali ini adalah yang kedua kalinya dialami pelaku.
Tukang taman berinisial AA di Pasuruan digerebek polisi setelah melakukan transaksi penjualan sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News