Empat Pelaku Judi Sabung Ayam di Situbondo Ditangkap Setelah Diamankan Dari Arena Judi

Empat Pelaku Judi Sabung Ayam di Situbondo Ditangkap Setelah Diamankan Dari Arena Judi

Selasa, 26 Maret 2024 – 10:05 WIB

jatim.jpnn.com, SITUBONDO – Empat orang penjudi diringkus saat polisi melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di sebuah pekarangan rumah Desa Taman, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas Operasi Pekat Semeru 2024 pada Minggu (24/3) sore.1

“Saat penggerebekan dilakukan, para pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi akhirnya tertangkap dan juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Dwi.

Tim gabungan yang dipimpin Kasat Samapta AKP Sudpendi itu meringkus empat orang tersangka judi sabung ayam dan barang bukti tujuh ekor ayam aduan, empat buah kasa atau tempat ayam, satu buah galangan, serta sepuluh unit sepeda motor.

Dwi menjelaskan penggerebekan judi sabung ayam berawal saat anggota Samapta melakukan patroli kamtibmas, lalu mendapat informasi adanya arena judi sabung ayam.

Petugas kemudian langsung ke lokasi yang menjadi tempat penyakit masyarakat tersebut.

“Saat petugas tiba sudah banyak pelaku judi melarikan diri, dan petugas hanya berhasil mengamankan empat tersangka berikut barang bukti terkait judi sabung ayam serta sepuluh motor yang ditinggal pemiliknya di lokasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi mengatakan penggerebekan judi sabung ayam tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk tidak memberikan toleransi segala bentuk perjudian atau penyakit masyarakat.

Polres Situbondi menggerebek arena judi sabung ayam dan menangkap empat pelaku penjudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News