Gerindra mendesak Kemnaker membuat peraturan THR bagi para driver ojol dengan segera

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) segera membuat aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojol. Ia menyebut driver ojol tidak termasuk kategori pegawai kontrak atau tetap, sehingga tidak diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16.

“Driver Ojol tidak masuk kategori pekerja kontrak maupun tetap sehingga tidak diatur dalam Permenaker nomor 16 mengenai subsidi gaji bagi pekerja. Driver ojol termasuk kategori pekerja kemitraan yang belum diatur. Oleh karena itu, aturan untuk pekerja kemitraan harus segera dibuat,” kata Putih Sari dalam pernyataannya, Rabu (27/3/2024).

Putih menekankan pentingnya perlindungan bagi semua jenis pekerja, termasuk pengemudi ojol. Menurutnya, pekerja ojol merupakan salah satu profesi yang baru muncul di era digital.

“Semua jenis pekerja harus mendapatkan perlindungan sosial. Di era digital ini, muncul jenis pekerja baru, seperti pekerja kemitraan antara aplikator dengan pengemudi ojol. Mereka juga harus dilindungi dengan perlindungan sosial,” ujar Putih Sari, calon anggota DPR RI periode 2024-2029 dari daerah pemilihan Jabar 7 yang meliputi Kabupaten Bekasi, Purwakarta, dan Karawang.

Selain itu, Putih menambahkan bahwa aturan tersebut sebaiknya mencakup subsidi gaji bagi seluruh pekerja kemitraan, bukan hanya untuk pengemudi ojol dan THR saja.

“Harus komprehensif. Aturan mengenai pekerja kemitraan harus meliputi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, tidak hanya untuk pengemudi ojol tetapi juga pekerja kemitraan lainnya,” tambah Putih.