Pabrik Miras Ilegal di Malang Beroperasi Selama 1,5 Tahun, Produksi 500 Liter Per Hari

Pabrik Miras Ilegal di Malang Beroperasi Selama 1,5 Tahun, Produksi 500 Liter Per Hari

Selasa, 26 Maret 2024 – 16:31 WIB

Konferensi pers kasus penggerebekan pabrik miras ilegal di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MALANG – Polres Malang mengungkap tempat produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Adapun kedua tersangka itu ialah FA (36) dan AW (46).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan kedua pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Respons cepat kami berikan dengan menggelar operasi tangkap tangan dan menangkap kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti,” ujar Imam.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa lima alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dan drum penampungan, serta tabung gas berkapasitas delapan kilogram.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan satu jeriken besar berisi arak siap edar turut disita oleh kepolisian.

Imam mengatakan miras yang disita itu diproduksi para tersangka secara autodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi pasti. Hal itu menjadikan miras ilegal sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh, bahkan bisa menyebabkan kematian.

“Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara autodidak. Jadi, tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengungkapkan minuman keras yang disita ini diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter.

Polisi mengungkap fakta beru terkait penggerebekan pabrik miras ilegal yang menghasilkan omzet Rp4 juta per bulannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News