Sabtu, 30 Maret 2024 – 16:13 WIB
Konferensi pers terkait kasus kekerasan kepada anak selebgram di Malang. Foto: tangkapan layar Instagram Polresta Kota Malang
jatim.jpnn.com, MALANG – Sat Reskrim Polresta Malang Kota menetapkan pengasuh atau suster anak selebgram Aghnia Punjabi sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Proses penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan disertai bukti rekaman CCTV.
“Proses pemeriksaan saksi hingga pukul 05.30 WIB, kami sudah melakukan gelar perkara status tersangka IPS,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Sabtu (30/3).
Berdasarkan hasil penyidikan, motif tersangka melakukan kekerasan kepada anak asuhnya hingga mengalami lebam pada mata lantaran jengkel karena korban menolak untuk diobati bekas cakaran.
“Motifnya tersangka merasa jengkel kepada korban ingin diobati bekas cakaran, korban menolak. Ada beberapa faktor pendorong, keluarga tersangka lagi sakit,” katanya.
Dia menjelaskan tindakan sadis yang dilakukan kepada korban, seperti memukul menggunakan buku, menyiram minyak gosok, dan memukul dengan bantal.
Saat ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka.
“Ada beberapa kasus sebelumnya, kami akan kerja sama dengan Polda Jawa Timur untuk mendatangkan saksi ahli dan psikolog untuk melakukan profiling,” ujarnya.
Suster penganiaya anak selebgram di Malang terancam hukuman lima tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News