Selasa, 02 April 2024 – 21:20 WIB
Polres Ngawi konferensi pers terkait kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim. Foto: Humas Polres Ngawi
jatim.jpnn.com, NGAWI – Sat Reskrim Polres Ngawi meringkus pelaku penipuan penggelapan uang milik nasabah pada sebuah bank pelat merah.
Tak tanggung-tangung, pelaku yang bernama Olla (41) itu mengelabuhi sebanyak 20 orang dan meraup hingga Rp300 juta.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan sejak 2019 sampai 2023 di wilayah kerja bank negara cabang Ngrambe, Ngawi.
Modusnya, pelaku mengaku sebagai pegawai bank itu yang menerima jasa titipan setoran tabungan nasabah setempat untuk ditabungkan dengan iming-iming ada program hadiah bagi penabung.
“Ternyata pelaku tidak menabungkan atau menyetorkan uang para nasabah, tetapi digunakan untuk keperluannya sendiri, dan para nasabah dibuatkan buku tabungan palsu yang dicetak sendiri oleh pelaku,” katanya.
Argo mengatakan setelah aksinya terendus, pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Semarang sebelum diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain beberapa buku tabungan mirip bank negara yang bersangkuta bertuliskan nama para nasabah yang tertipu dengan tertera nominal antara Rp40 juta hingga Rp47 juta dan beberapa slip setoran bank setempat dan ada yang tertera nominalnya Rp50 juta.
“HP merek Samsung, kartu ATM BCA, uang tunai sebesar Rp834 juta 1 unit sepeda motor merek Vario Techmo tahun 2011 berikut kunci, BPKB dan STNK-nya,” ucapnya.
Pelaku penipuan uang nasabah bank pelat merah diringkus Polres Ngawi, kerugian capai ratusan juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News