Selasa, 02 April 2024 – 15:25 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan Nenek Saminten dengan seorang tersangka yang tak lain adalah suaminya sendiri di Ngawi. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, NGAWI – Polres Ngawi meringkus pelaku pembunuhan seorang nenek di Dusun Genengan, Desa/Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi memeriksa 13 saksi dan mengumpulkan bukti forensik.
Seorang lansia berinisial PR (67) ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap nenek Saminten (64). PR adalah suami dari korban.
Kematian Saminten diketahui pada Senin 18 Maret 2024, satu pekan berlalu polisi akhirnya mengungkap kasus tersebut dan mengungkap pelaku pembuhunan nenek tersebut.
“Setelah 13 saksi diperiksa dan dilakukan gelar perkara, pihak penyidik menyimpulkan, tersangka pembunuhan itu adalah suami korban,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Senin (1/4).
Argo mengungkapkan motif dari PR membunuh istrinya karena jengkel. Keduanya kerap cekcok yang membuat korban sering cemas dan ketakutan karena tak bisa memenuhi kemauan pelaku yang selalu minta dilayani setiap kebutuhan pribadinya.
Hal tersebut juga dibenarkan tetangga dan kerabat dekat korban.
“Diduga karena ketidakharmonisan dan pelaku ini sukanya apa-apa dilayani terus oleh istrinya hingga kemudian terjadilah kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggalnya Bu Saminten ini,” tuturnya.
Dalam kasus ini, korban awalnya dikira bunuh diri. Namun, polisi menemukan adanya kejanggalan sehingga membuat petugas curiga Saminten dibunuh. Sejumlah temuan mengarah pada PR saat Saminten ditemukan meninggal.
Nenek Saminten tewas dibunuh suaminya lantaran si suami merasa pelayanan yang diberikannya selama ini kurang memuaskan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News