Selasa, 02 April 2024 – 18:51 WIB
Polresta Sidoarjo konferensi pers terkait kasus pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia. Foto: Humas Polresta Sidoarjo
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Sat Reskrim Polresta Sidoarjo meringkus tujuh pelaku pengeroyokan tiga pemuda yang terjadi di Jalan Pahlawan Sidoarjo pada Minggu (10/3) lalu.
Akibat peristiwa itu, satu korban berinisial AM (17) meninggal dunia di lokasi, sementara korban lainnya, MLH mengalami luka berat dan MABS (16) mengalami luka ringan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan mulai dari olah TKP hingga analisis rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya masih di bawah umur.
“Ada tujuh yang kami amankan. Empat di antaranya adalah anak bawah umur,” kata Kombes Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (2/4).
Dia menjelaskan saat kejadian salah satu pelaku berinisial AA (18) melindas korban AM menggunakan sepeda motor, setelah korban terjatuh akibat dipukuli dan ditendangi.
“Pelaku lainnya pun ada yang melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang dua korban lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatan mereka, ketujuh pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Seorang pelaku bahkan tega melindas korban yang terkapar setelah dikeroyok dengan menggunakan sepeda motor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News