Kamis, 04 April 2024 – 10:35 WIB
Dua tersangka kakak beradik berinisial MWHA (29) dan MIFA (28) yang melakukan perampokan dan pembunuhan di Malang. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, MALANG – Polisi mengungkap motif kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Wendit Timur, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan dua tersangka berinisial MWHA (29) dan MIFA (28) membutuhkan uang untuk biaya pernikahan dan membayar utang.
“Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah karena tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan membayar utang,” kata Imam saat konferensi pers, Rabu (3/4).
Peristiwa perampokan dan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (22/3) pukul 19.15 WIB. Salah satu tetangga saat itu mendengar adanya teriakan dari arah rumah korban.
Korban meninggal dunia bernama Sri Agus Iswanto (60) akibat luka tusuk benda tajam. Korban lainnya bernama Esther Sri Purwaningsih (69) mengalami luka di wajahnya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi membentuk tim khusus untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil kesimpulan sementara, kejadian itu merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tim tersebut, berhasil melakukan identifikasi para pelaku dan kemudian menangkap dua tersangka.
“Pada Sabtu (30/3), tim khusus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap para pelaku, serta menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” katanya.
Pelaku perampokan dan pembunuhan di Malang melakukan perbuatannya karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan dan membayar utang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News