Kamis, 18 April 2024 – 20:55 WIB
11 tersangka yang diduga melakukan pesta sabu di Jalan Kunti Surabaya dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Satresnakroba Polrestabes Surabaya menggrebek salah satu rumah di kawasan Jalan Kunti, Kamis (18/4). Hasilnya, 11 pria diamankan karena diduga melakukan pesta sabu-sabu.
Saat digrebek, mereka tak bisa mengelak lantaran barang bukti berupa 10 pipet, 13 alat hisap, yang digunakan untuk menghisap barang haram tersebut berada di lokasi kejadian. Polisi juga menemukan satu klip sabu dan enam klip sisa pakai.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi merinci 11 tersangka itu di antaranya DN, RLP, YR, MH, BMS,SA, BR, AS, ABS yang merupakan warga Surabaya. Adapun dua lainnya berinisial SBA dan BMS merupakan warga Sidoarjo.
Mereka membeli sabu-sabu kepada Nursalim yang saat ini masih diburu. Setelah membeli, sabu-sabu tersebut langsung digunakan di tempat yang sudah disediakan Mahrus.
Tempat yang digunakan untuk mengisap sabu-sabu tersebut berada di satu ruangan yang telah terbagi dalam beberapa bilik.
“Memang satu lokasi ada beberapa bilik, di situlah mereka ditangkap saat menyalahgunakan narkoba,” kata Haryoko saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.
Setelah diamankan, para tersangka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk melakukan test urine. Hasilnya, mereka positif mengkonsumsi methamfetamine.
“Untuk barangnya didapat darimana masih kami dalami dan proses pengembangan serta penyelidikan,” ujarnya.
Detik-detik saat polisi menggerebek pesta sabu-sabu di Jalan Kunti, Kota Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News